Sudah dari Mei, Satpol PP Surabaya Mengetahui Soal Penggelapan Hasil Penertiban, Tetapi

Senin, 06 Juni 2022 – 17:22 WIB
Sudah dari Mei, Satpol PP Surabaya Mengetahui Soal Penggelapan Hasil Penertiban, Tetapi - JPNN.com Jatim
Satpol PP Surabaya sudah melakukan pemeriksaan internal soal kasus dugaan penggelapan barang hasil penertiban oleh oknum petinggi mereka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya rupanya telah mengetahui kasus penggelapan barang hasil penertiban oleh oknum petinggi mereka sejak Mei lalu.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Dia mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Surabaya.

Pada 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang TKP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022.

Akan tetapi, kata Eddy, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," ujar dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana pun mengamini.

Sebelum viral belakangan, Satpol PP Surabaya rupanya sudah mengetahui adanya kasus dugaan penggelapan barang hasil penertiban mereka.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News