Mengharukan, Istri di Malang Maafkan Suami Untuk Selamatkan Rumah Tangga
jatim.jpnn.com, MALANG - Warga Desa Pesanggrahan Kecamatan/Kota Batu bernama Agus Sungkowo (48) dibebaskan setelah mendapatkan restorative justice atau keadilan restoratif atas kasus tindakan kekerasan.
Hal tersebut diberikan oleh Kejaksaan Negeri Malang setelah sang istri siri bernama Nur Laila memaafkan perbuatannya. Mereka berdua menikah dan dikaruniai satu anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan keputusan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT-1062/M.5.20/EOH.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan RJ-15 tentang Pemberitahuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Jumat 3 Juni 2022.
"Perdamaian antara tersangka Agus Sungkowo dan korban Nur Lailah yang dilakukan tim penuntut umum disaksikan saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka kemudian disetujui jaksa," kata Diah, Sabtu (4/6).
Keadilan restoratif justice dari jaksa agung diharapkan bisa menyatukan keluarga tersebut, mengembalikan Agus beraktivitas kembali.
Di sisi lain, tim intelijen kejari akan terus mengikuti dan memantau perkembangannya.
"Yang ditekankan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Kasus tersebut terjadi pada awal tahun 2022. Penganiayaan yang dilakukan tersangka diketahui bertempat di kediaman korban.
Tersangka kasus KDRT terhadap istri siri di Kabupaten Malang dimaafkan untuk menyelamatkan hubungan rumah tangganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News