Bekerja di Sebuah Perusahaan, Warga Negara India Diusir dari Indonesia

Sabtu, 04 Juni 2022 – 15:57 WIB
Bekerja di Sebuah Perusahaan, Warga Negara India Diusir dari Indonesia - JPNN.com Jatim
WNA asal India dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal di Indonesia. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial HMNS kedapatan menyalahi izin tinggal lantaran tepergok berkegiatan di sebuah perusahaan.

Hal itu diketahui saat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pengawasan lapangan di Kabupaten Gresik (18/5).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wawan Anjaryono menjelaskan HMNS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang menggunakan visa kunjungan pada 10 April 2022.

"Saat kedatangan visa diperuntukan untuk kunjungan wisata berlaku sampai dengan 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang dengan berlaku sampai tanggal 8 Juni 2022," katanya.

Namun saat melakukan pengawasan lapangan pada 18 Mei 2022, petugas mendapati HMNS tengah bekerja di sebuah perusahaan yang terletak di Gresik.

Selama berada di Indonesia, lanjut Wawan, HMNS tinggal di Apartemen Puncak Permai serta menawarkan kayu kepada konsumen di India atau Dubai (Uni Emirat Arab).

Atas perbuatannya, kata dia, yang bersangkutan akan dilakukan pendeportasian di Bandara Internasional Juanda, Minggu (5/6).

"Menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan transit ke Malaysia kemudian dilanjutkan dengan tujuan India," ujarnya, Jumat (3/6).

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi WNA asal India. Begini salahnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News