Tersangka Arisan Bodong Ini Keterlaluan, Korban Sampai Tekor Rp 1,1 M

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tersangka inisial APK (23) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan dan investasi bodong.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari 13 korban yang mengikuti arisan dan investasi bodong tersebut.
“Untuk total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Wildan saat konferensi pers, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Wildan menjelaskan kasus tersebut berawal saat tersangka membuat unggahan melalui akunnya di Instagram bahwa membuka arisan dan investasi.
Dalam unggahan itu, tersangka juga memberikan tautan (link) yang bisa tersambung ke WhatsApp. Tujuannya bagi yang berminat bisa bergabung dengan tautan yang tertera.
“Berdasarkan penuturan tersangka, ada 150 member yang mengikuti arisan yang dia buat. Akan tetapi, baru 13 korban yang melapor ke Polda Jatim,” katanya.
Wildan mengungkapkan, korban tertarik mengikuti arisan dan investasi bodong yang dibuat oleh tersangka lantaran diiming-iming bisa mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi.
“Tersangka sudah membuka arisan dan investasi ini sejak Mei 2019,” kata Wildan.
Tak bisa kembalikan uang arisan, tersangka sempat kabur ke Bali. Begini kelakuannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News