Tersangka Arisan Bodong Ini Keterlaluan, Korban Sampai Tekor Rp 1,1 M
Selasa, 31 Mei 2022 – 16:13 WIB

Jajaran Polda Jatim menunjukkan barang bukti terkait kasus arisan dan investasi bodong. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Wildan. (mcr23/jpnn)
Tak bisa kembalikan uang arisan, tersangka sempat kabur ke Bali. Begini kelakuannya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News