Sejoli di Kediri Kena Gerebek Hendak Berbuat Terlarang di Kamar Indekos, Gagal Deh

Sabtu, 28 Mei 2022 – 12:02 WIB
Sejoli di Kediri Kena Gerebek Hendak Berbuat Terlarang di Kamar Indekos, Gagal Deh - JPNN.com Jatim
Sejoli berbuat terlarang di indekos kena gerebek polisi. Foto: Laman Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sejoli asal Kota Kediri terkena gerebek lantaran hendak berbuat terlarang di kamar indekos Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren pada Kamis (27/5).

Pasangan muda-mudi itu ialah IY (23) asal Kelurahan Ngadirejo dan AP (21) asal Kelurahan Jagalan, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengatakan penangkapan itu berawal dari hasil tindak lanjut informasi yang diterima pihaknya adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Nanang dikutip dari laman Polda Jatim, Sabtu (28/5),

Setelah itu polisi melakukan penggerebekan di kamar indekos tersebut dan ternyata sejoli itu hendak melakukan pesta sabu-sabu.

Saat digeledah petugas menemukan 0,47 gram sabu-sabu dari dua plastik klip. Selain itu juga menyita seperangkat alat isap dan timbangan digital.

“Petugas juga mengamankan barang bukti satu buah korek api, satu pak plastik klip dan dua buah ponsel sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sejoli tersebut dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama sepuluh tahun. (mcr12/jpnn)

Sejoli ditangkap polisi hendak melakukan perbuatan terlarang di kamar indekos. Gagal pesta sabu-sabu deh.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News