Legalitas Senjata yang Digunakan Kajari Kediri Saat Dihadang, Begini Kata Polisi

Kamis, 26 Desember 2024 – 17:09 WIB
Legalitas Senjata yang Digunakan Kajari Kediri Saat Dihadang, Begini Kata Polisi - JPNN.com Jatim
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. Foto: Humas Polres Kediri Kota

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Peristiwa Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo yang mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saat mobilnya dihadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) menimbulkan pertanyaan terkait legalitas senjata yang digunakan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senjata Api, pejabat tertentu diperbolehkan memegang senpi dengan syarat ketat.

Dalam Pasal 163 beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil, dan pejabat BUMN.

“Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api yang masih berlaku hingga tahun 2025,” ungkap Bramastyo, Kamis (26/12).

Dia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepaskan ke udara atau tanah jika ada ancaman, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi menjelaskan Kajari telah lama diikuti oleh dua pelaku sebelum insiden penghadangan terjadi.

"Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri," katanya.

Peristiwa penghadangan terjadi pada Senin (23/12) di kawasan simpang Jalan Hasanudin hingga depan Markas Kodim 0809 Kediri.

Penjelasan Polisi Soal Kajari Kediri Lepas Tembakan Peringatan Saat Dihadang Anggota LSM
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News