Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo pada Senin (24/12).
Kedua pelaku berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu merupakan anggota LSM. Saat melakukan penghadangan, ternyata mereka berdua dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin menyatakan kondisi mabuk menjadi salah satu faktor pemicu tindakan agresif kedua tersangka.
“Mereka dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya,” ungkap Fathur.
Alasan HFL dan AM melakukan penghadangan tersebut berawal dari dugaan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, tindakan mereka berdua dinilai membahayakan keselamatan Kajari dan keluarganya.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota, " katanya.
Pelaku yang mabuk makin memperburuk situasi. Meski sudah meminta maaf, kedua pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
Ternyata ini pemicu Kajari Kediri dihadang dua anggota LSM hingga dirinya mengeluarkan tembakan peringatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News