Polisi Menggerebek Rumah di Desa Pakis Tengah Malam, Mas Wisnu Cuma Bisa Melongo
jatim.jpnn.com, MALANG - Jajaran Unit Resnarkoba Polsek Poncokusumo menggerebek tempat tinggal seorang pengedar narkoba di Dusun Tegal, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (23/5) pada tengah malam atau pukul 01.00 WIB.
Pelaku bernama Wisnu Adi Pamungkas hanya bisa melongo dan pasrah saat polisi menggeledah tempat tinggalnya tersebut. Pemuda berusia 26 tahun itu belakangan diketahui mengedarkan pil koplo atau dobel L.
Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangkan kasus-kasus sebelumnya yang sudah terungkap.
"Kami amankan satu tersangka diduga pengedar dan barang bukti pil dobel L. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sumarsono, Kamis (26/5).
Serangkaian penyelidikan telah dilakukan hingga menemukan keberadaan pelaku dan petugas bergegas bergerak ke tempat tinggal pelaku. Benar saja, saat digeledah ditemukan empat klip masing-masing berisi delapan butir pil.
Pelaku juga menyediakan pil ekstasi yang dibungkus kertas gerenjeng dan plastik kecil transparan berisi enam butir untuk dijual.
Penangkapan ini juga merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, yakni menangkap pelanggan-pelanggan yang biasanya membeli pil koplo kepada Wisnu.
Wisnu dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Tengah Malam Didatangi Polisi, Pria di Malang ini Hanya Pasrah
Wisnu Adi Pamungkas hanya bisa pasrah saat jajaran Unit Resnakoba Polsek Poncokusumo, Malang mengamankannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News