2 Pria yang Hadang Mobil Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka, Ternyata Anggota LSM
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota resmi menetapkan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo yang terjadi pada Senin (23/12).
Kedua tersangka itu ialah HFL (33) dan AM (42). Mereka ditetapkan tersangka lantaran mengganggu ketertiban umum dengan menghadang mobil dinas Kajari di kawasan Jalan Hasanudin hingga depan Markas Kodim 0809 Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota, " katanya.
Polisi menyebutkan meskipun pelaku telah meminta maaf, proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban.
Selain itu, tindakan mereka dinilai mengancam keselamatan Kajari dan keluarganya sehingga Kajari terpaksa memberikan peringatan dengan melepas tembakan ke udara.
“Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan aksi tembakan peringatan senjata ke udara. Tembakan itu dilakukan oleh pengendara yang memakai mobil berpelat merah. Peristiwa itu terjadi di Kediri.
Dua pemotor yang membuat Kajari melepas tembakan peringatan ditetapkan tersangka, ternyata anggota LSM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News