6 Orang Ini Dicari-cari Polisi, Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Malang Melintang
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polresta Mojokerto menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya berupa 3.1 juta butir pil dobel L, 3,3 ons sabu-sabu, dan 32 gram daun ganja kering.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan seluruh barang bukti diamankan dari enam tersangka berbeda. Namun, mereka satu jaringan yang sudah malang melintang di wilayah setempat.
Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Awalnya terungkap kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pelaku pertama yang diringkus yakni MA alias Kacung di tempat tinggalnya Desa Panggih Kecamatan Trowulan.
"Kami menemukan 24,60 gram sabu-sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat isap sabu-sabu," kata Rofiq, Rabu (25/5).
Setelah dikembangkan, polisi menangkap Rp alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan. Hasilnya menyita 4.000 butir pil koplo serta dua ponsel," ujarnya.
Tak mau berhenti di situ, polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga tersangka ketiga berinisial MIR ditangkap di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
"Kami amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dan satu botol berisi 400 butir serta enam klip masing- masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir," bebernya.
Sindikat pengedar narkoba antarprovinsi ditangkap Polresta Mojokerto dengan barang bukti jutaan butir pil koplo dan puluhan gram narkoba jenis lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News