6 Orang Ini Dicari-cari Polisi, Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Malang Melintang
Setelah memeriksa MIR, polisi mendapat informasi barang haram yang dimilikinya didapat dari AP alias Ambon. Dia ditangkap di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri.
"Tersangka keempat memiliki 1,5 juta pil dobel L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya," lanjutnya.
Rofiq menyebut kalau tersangka Ambon merupakan pengedar sabu-sabu dan ganja. Kemudian, tersangka berikutnya yang ditangkap, yakni RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.
Sebanyak tiga ons sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dan 32 gram daun ganja gering disita dari Memet.
"Terakhir kami menangkap MYA alias Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti satu gram sabu-sabu. Keenam tersangka merupakan satu jaringan," ucap Rofiq.
Keenam pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar Jatim, sedangkan proses pembeliannya dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandarnya.
"Barangnya dikirim lewat paket ekspedisi. Rencananya untuk dobel L dijual Rp 3.000 per butir. Kalau dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
Selain itu, ada enam kartu ATM yang digunakan bertransaksi jual beli narkoba dan obat terlarang disita. Sebanyak 14 ponsel milik para pelaku juga disita.
Sindikat pengedar narkoba antarprovinsi ditangkap Polresta Mojokerto dengan barang bukti jutaan butir pil koplo dan puluhan gram narkoba jenis lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News