2 Biang Kerok Ekspor Minyak Goreng Masih Berkeliaran, Siap-siap Saja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus ekspor ilegal minyak goreng.
Kekinian, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari kasus tersebut. Muncul dua nama baru sebagai buronan (DPO) yakni E dan R.
“Kami sudah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata Anton, Rabu (19/5).
Setelah itu, pihaknya berencana memanggil saksi berinisial L yang berperan eksportir.
“Perkembangan sementara tersangka masih ada dua orang,” ujarnya.
Adapun dua tersangka yang sudah ditangkap yakni R (60) dan E (44). Mereka berdua memiliki peran masing-masing.
Untuk pelaku R sebagai pemilik puluhan ton minyak goreng yang diekspor, sedangkan E bertugas mengurus dokumen ekspor.
“Mereka juga memanipulasi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Dua biang kerok atau pelaku ekspor ilegal minyak goreng masih berkeliaran, inilah identitasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News