Kabareskrim Minta Jajarannya Berlomba Ungkap Ekspor Ilegal Minyak Goreng
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua tersangka eksportir minyak goreng beberapa merek ke Timor Leste. Adapun dua orang tersangka itu ialah R (60) dan E (44).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengajak jajarannya, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kejaksaan berlomba mengungkap pelaku lainnya. Pihaknya menduga dalang atau biang kerok kelangkaan minyak goreng bukan dua orang itu saja.
"Mari kita amankan bersama, bekerja bersama meniru yang sudah menangkap (eksportir ilegal minyak goreng) karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," kata Agus, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri harus dipatuhi.
Seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen CPO (crude palm oil) maupun produk lainnya harus memahami hal tersebut.
"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28. Namun, potensi yang mungkin terjadi seperti saat ini. Salah satunya, modus memanipulasi dokumen ekspor," ungkapnya.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk mengecek dan mengawasi ekspor ilegal minyak goreng dan muatan-muatan besar yang ada di dalam kontainer.
"Waspadai pengiriman barang di Teluk Lamong, terutama yang ada di dalam kontainer untuk memastikan barangnya sesuai yang ada dalam dokumen persetujuan ekspor barang (PEB)," tegas Nico.
Kabareskrim meminta jajarannya mengungkap kasus ekspor ilegel minyak goreng karena ada dugaan pelaku tak hanya dua orang saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News