Oknum Kades di Jember Masih Bebas Meski Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Bangsalsari berinisial NH ditetapkan tersangka karena diduga melakukan jual beli pupuk tak berizin alias ilegal.
Namun, aparat Satreskrim Polres Jember sampai sekarang belum melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif.
Kepala desa itu ternyata tak beraksi sendirian. Dia dibantu rekannya, CP yang juga telah berstatus tersangka.
Keduanya pun memiliki peran masing-masing. Kades NH merupakan pemilik pabrik pupuk ilegal, sementara CP sebagai koordinator di sana.
Pabrik pupuk di Bangsalsari tersebut kini telah disegel polisi.
"Pabrik itu tidak terdaftar dan tak ada perizinannya terkait (pabrik pupuk) yang di Bangsalsari," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (6/3).
Kedua tersangka disangkakan Pasal 122 Jo. Pasal 73 UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kendati demikian, Komang menilai kedua tersangka kooperatif sehingga tidak diberlakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Oknum kepala desa di Jember ditetapkan tersangka pupuk ilegal. Namun, dia masih bebas dan tak ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News