Hukuman Mati Menanti 3 Pengedar Sabu-sabu di Malang, Ini Penyebabnya
Sabtu, 14 Mei 2022 – 13:23 WIB

Tiga pengedar sabu-sabu di Malang divonis hukuman mati. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
"Sebenarnya temuan penyidik ada 20 kilogram. Namun, yang 5,5 kilogram bukan sabu-sabu," bebernya.
Sidang vonis yang dilakukan pada Jumat (13/5), pukul 10.00 WIB dipimpin hakim satu I Putu Gede Astawa, hakim dua Faridh Zuhri, dan Aulia Reza Utama.
"Dengan adanya vonis ini bisa menjadi pelajaran. Mungkin vonis ini tidak bisa menghilangkan peredaran narkoba yang begitu massif. Namun, harapannya bisa mengurangi," pungkasnya. (mcr26/jpnn)
Tiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Malang divonis hukuman mati oleh para hakim.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News