Oknum Polisi di Sampang Berulah, Diduga Embat 3 Mobil Warga Surabaya Sejak 2018
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya bernama Maria Theresia Sylvia (43) mengaku tiga mobil miliknya digelapkan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Sampang berinisial ASZ.
Adapun tiga mobil milik warga Gayungsari Timur, Surabaya yang digelapkan terduga pelaku adalah Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL, dan Honda CRV L 1845 SY.
Ketiga mobil tersebut digelapkan sejak 17 Agustus 2018 yang awalnya disewakan dengan tarif per hari yang berbeda-beda.
Maria mengatakan ASZ awalnya meminjam kendaraan untuk Sabtu-Minggu saja dan transaksi berjalan lancar.
“Senin pagi dikembalikan, pembayarannya lancar lalu tambah dua mobil. Namun, pembayaran mulai tidak lancar dan mobilnya tak kunjung dikembalikan dan infonya digadaikan,” kata Maria.
Maria berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, tetapi nomor terduga pelaku tak aktif. Korban juga sempat mengunjungi rumahnya tarnyata alamatnya palsu.
“Saya membuat aduan masyarakat (dumas) ke Dirsabhara selaku atasannya dan beberapa tembusan ke pejabat lainnya pada 2019, tetapi tak ada tanggapan,” ujarnya.
Maria masih belum menyerah, pada 2020 dia membuat dumas lagi kepada Irwasda Polda Jatim. Dia kemudian mendapatkan kabar kalau ASZ disidang kode etik oleh Propam pada Januari 2021 dani tak bersalah.
Perempuan bernama Maria mengaku tiga mobilnya yang disewakan tak kunjung dikembalikan oknum polisi yang berdinas di Polres Sampang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News