DF Ditangkap Polisi Menjual Ribuan Benih Lobster, Temannya Memilih Kabur
Kamis, 12 Mei 2022 – 18:10 WIB
DF dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 92 Jo Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut dihukum maksimal delapan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 1.300 benih lobster yang hendak dijual secara ilegal digagalkan oleh polisi di kawasan Puger, Jember.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News