Polwan Terdakwa Pembakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 – 18:30 WIB
Polwan Terdakwa Pembakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara    - JPNN.com Jatim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembakar suami yang seorang polisi hingga tewas di Mojokerto Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) selama empat tahun penjara. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) Polwan yang menjadi terdakwa pembakar suami hingga korban tewas di Mojokerto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.

Sidang tuntutan itu dibacakan JPU Ismiranda yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.

Terdakwa Fadhila mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jatim, sedangkan dua penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Ismiranda menyatakan Fadhila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu telah meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.

“Kemudian yang meringankan, ibu korban (Rian) telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

JPU menuntut empat tahun penjara seorang polwan yang membakar suami di Mojokerto.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News