Kasus Ini Semoga Jadi Pelajaran Bagi Orang Tua yang Punya Anak Perempuan
Rabu, 13 April 2022 – 12:34 WIB
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing (milik korban), 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 (milik pelaku), dan uang tunai milik pelaku.
Tersangka lantas dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Anak-anak perempuan di bawah umur menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan. Seperti yang terjadi di Kota Pasuruan ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News