Pemkot Surabaya Tak Bisa Intervensi Soal Insiden Ambrolnya Atap Gedung Setan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tak bisa memberikan bantuan atau intervensi kepada puluhan penghuni Gedung Setan pascaatap bangunan ambrol pada Rabu (18/12).
Hal itu dikarenakan bangunan tersebut tidak jelas asal-usulnya, pemiliknya sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa berbuat apa-apa.
Terlebih, keberadaan puluhan penghuninya hingga turun-temurun dan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamatkan Gedung Setan Surabaya.
"Nanti kami akan koordinasi dulu dengan RT, RW, LPMK, dan kami juga minta pendampingan dari kejaksaan, akan kami apakan (gedungnya) karena kami tidak mungkin membangun sesuatu yang kami tidak pernah tahu itu milik siapa dan punya siapa, bisa masuk pasal yang diperkarakan orang lain," kata Eri, Kamis (26/12).
Menurutnya, tidak ada penghuni yang punya legalitas kepemilikan gedung tersebut.
"Apakah warga setuju digunakan fasum atau apa nanti kami lihat aturannya dulu. Jangan sampai kami menganbil langkah tidak sesuai aturan," tuturnya.
Atas kondisi itu, pemkot belum bisa memastikan soal perbaikan gedung, termasuk permintaan sebagian besar penghuninya untuk diberikan jatah rumah susun.
"Kamu berhitung dulu, dilihat, tiba-tiba tinggal di sini buat KTP. Kami tata mulai sekarang. Rusun itu yang antre sudah lebih dari 15 ribu. Sudah enggak mungkin, makanya digerakkan dengan rusunami. Untuk kelompok warga yang sudah mulai bisa menggerakkan ekonominya dengan harga murah," tuturnya.
Ini alasan Pemkot Surabaya tak bisa beri bantuan perbaikan atap gedung setan yang ambrol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News