Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Cukai Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis!
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp 930.240.000 digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan yang menyebut ada bus PO Pahala Kencana trayek Madura-Banten yang melewati ruas Tol Trans Jawa.
"Kami mendeteksi rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai diangkut Bus P.O. Pahala Kencana," kata Sunaryo.
Setelah melintasi wilayah pengawasan, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran terhadap sarana pengangkut dan berhasil dihentikan di Tol Kertosono-Ngawi KM 648.
Seluruh muatan barang, baik bagasi maupun kabin bus diperiksa. Hasilnya, petugas mendapatkan barang-barang yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing sepuluh pak dikemas dalam 51 karton.
Adapun merek itu di antaranya SKM Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.
Perkiraan barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp 930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp 574.251.840.
Bea Cukai ipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman rokok dengan cukai ilegal yang diangkut Bus PO Pahala Kencana trayek Madura-Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News