Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Cukai Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis!
Selasa, 12 April 2022 – 23:47 WIB
Barang hasil penindakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai serta paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," tandas Sunaryo. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai ipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman rokok dengan cukai ilegal yang diangkut Bus PO Pahala Kencana trayek Madura-Banten.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News