Baru Transaksi Langsung Keciduk, Polisi Bergerak ke Rumah Kosong, Ya Ampun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda asal Ketintang mengalami apes seusai bertransaksi narkoba di kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya, Rabu (2/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Identitasnya ialah MAR. Dia pengangguran yang sehari-harinya mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo.
Saat digeledah, pemuda berusia 18 tahun itu membawa 0,84 gram sabu sabu di dalam saku kiri depan celananya. Polisi juga menyita Rp 150 ribu di tangan kirinya yang merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan setelah menangkap pelaku, pihaknya menuju rumah kosong tempat MAR menyimpan narkobanya.
“Kami melanjutkan penggeledahan di rumah kosong yang tak jauh dari lokasi penangkapan menemukan 1,97 gram sabu-sabu dan 405 butir pil koplo jenis Yurindo,” kata Daniel, Kamis (31/3).
MAR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial YK. Dia diperintahkan menjualnya kembali untuk mendapatkan upah.
“Upah yang didapat tidak seberapa banyak, tetapi MAR melakukannya untuk kebutuhan sehari-hari karena dia menganggur,” ujarnya.
MAR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MAR terciduk polisi seusai bertransaksi di kawasan Kupang Gunung Timur Surabaya. Kemudian polisi bergerak ke rumah kosong mencari barang bukti lainnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News