Satpol PP yang Diduga Memerkosa Pemandu Lagu Diberhentikan, Camat dengan Tegas Bilang Begini

Selasa, 29 Maret 2022 – 21:32 WIB
Satpol PP yang Diduga Memerkosa Pemandu Lagu Diberhentikan, Camat dengan Tegas Bilang Begini - JPNN.com Jatim
Pemandu karaoke (DA) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anggota Satpol PP Surabaya. Foto: Dok Pribadi Sukarjo

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke, yakni DA telah diberhentikan. Kabar mengenai hal itu dikonfirmasi oleh Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.

"Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki saat dihubungi, Selasa (29/3).

Yongki meminta kepada KTI untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Sementara tak suruh membuktikan, cari pembuktian kalau dia tidak bersalah,” ujarnya.

Apabila KTI dalam pembuktiannya dinyatakan tak bersalah bakal dilakukan evaluasi sehingga pemberhentian sementara itu untuk proses hukum anggota tersebut

“Diberhentikan sampai dia bisa membuktikan kalau enggak bersalah,” lanjutnya.

Dia menegaskan kalau KTI tidak bersalah harus bisa menunjukkan bukti.

“Bukti bisa berupa surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau yang berhak jika memang KTI tidak bersalah,” pungkas Yongki.

Anggota Satpol PP Surabaya yang diduga melakukan memerkosa pemandu karaoke diberhentikan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News