Jaringan Narkoba Malang Raya Diringkus, Barang Buktinya Fantastis
jatim.jpnn.com, MALANG - Kawanan terduga pelaku bisnis narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polres Malang. Barang buktinya pun cukup fantastis.
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengungkapkan ada tujuh tersangka pengedar dan dua kurir yang diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 36,5 gram sabu-sabu dan ganja seberat 7,28 kilogram.
"Per satu gram sabu-sabu dihargai Rp 1,2 juta dan ganja berkisar Rp 9 juta per kilo," ucapnya, Jumat (25/3).
Jadi, bila dikalkulasikan 36,5 gram sabu-sabu itu seharga Rp 43,8 juta dan 7,28 kg ganja Rp 65,5 juta.
AKP Harjanto menilai temuan tersebut terbilang cukup besar mengingat kawanan pelaku sudah terbilang lama bergelut di dunia bisnis narkoba wilayah Malang Raya.
Dia juga para tersangka tersebut mengaku tak saling tidak kenal meskipun barang bukti yang diamankan masih dalam satu jaringan atau berasal dari satu daerah.
"Dari tersangka yang ditangkap di tempat berbeda ini tidak saling kenal, padahal barang (ganja) yang didapat ini sama asalnya, yakni dari Sumatra," tuturnya.
Kawanan jaringan narkoba Malang Raya ditangkap polisi setempat. Barang buktinya luar biasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News