Jaringan Narkoba Malang Raya Diringkus, Barang Buktinya Fantastis
Jumat, 25 Maret 2022 – 15:16 WIB
Menurutnya sistem jaringan pengiriman tersebut dilakukan secara terputus sehingga antarpelaku bisnis itu banyak yang tidak mengetahui atau saling kenal.
Adapun kawanan tersangka tersebut, yakni AF (warga Gondanglegi), MM (Singosari), ABB (Songgoriti), YA (Kepanjen), HN (Lowokwaru), MAT (Sleman, Jateng), KB (Blimbing), AS (Bumiaji), dan DW (Sukun, Kota Malang).
"Kawanan tersangka rata-rata positif narkoba," pungkasnya.
Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (mcr26/jpnn)
Kawanan jaringan narkoba Malang Raya ditangkap polisi setempat. Barang buktinya luar biasa.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News