9,2 Kilogram Narkoba dari Kurir Kelas Kakap di Malang Segera Dimusnahkan, Ada Cara Khusus
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto mengatakan barang bukti sabu-sabu dan ganja dari hasil penangkapan kurir narkoba kelas kakap berinisial P di Malang dipastikan akan segera dimusnahkan.
Dia memerinci barang bukti tersebut 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja. Totalnya 9,2 kilogram.
"Untuk barang bukti ini nanti karena cukup signifikan maka akan kami musnahkan, lokasi pemusnahannya antara di polres atau polda," ujar Danang, Rabu, (23/3).
Baca Juga:
Danang menyebut sebetulnya langkah pemusnahan barang bukti narkoba itu bagian dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Ketika hari pemusnahan nanti pihaknya bakal di undang bersama dengan BNN setempat.
Terkait teknis pemusnahan, ada cara khusus sehingga tidak bisa langsung dimusnahkan karena sudah ada ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dari BNN.
"Nanti pemusnahannya pakai blender dan pakai cairan kimia dan sudah ada SOP di BNN, termasuk ganja ada mesin khusus untuk proses pembakaran," tuturnya.
Dia menambahkan tak hanya 9,2 kilogram narkoba saja yang dimusnahkan. Nantinya ada juga pemusnahan
Danang sapaanya juga menyatakan tidak hanya barang bukti sabu 2,7 Kg dan Ganja 6,5 Kg yang dimusnahkan. Namun juga ada pemusnahan yang lain seperti obat keras berbahaya (okerbaya), ganja, dan sabu-sabu penyitaan dalam triwulan pertama di tahun 2022.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota tegaskan segera lakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News