9,2 Kilogram Narkoba dari Kurir Kelas Kakap di Malang Segera Dimusnahkan, Ada Cara Khusus

Rabu, 23 Maret 2022 – 15:49 WIB
9,2 Kilogram Narkoba dari Kurir Kelas Kakap di Malang Segera Dimusnahkan, Ada Cara Khusus - JPNN.com Jatim
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto mengatakan barang bukti sabu-sabu dan ganja dari hasil penangkapan kurir narkoba kelas kakap berinisial P di Malang dipastikan akan segera dimusnahkan.

Dia memerinci barang bukti tersebut 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja. Totalnya 9,2 kilogram.

"Untuk barang bukti ini nanti karena cukup signifikan maka akan kami musnahkan, lokasi pemusnahannya antara di polres atau polda," ujar Danang, Rabu, (23/3).

Danang menyebut sebetulnya langkah pemusnahan barang bukti narkoba itu bagian dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Ketika hari pemusnahan nanti pihaknya bakal di undang bersama dengan BNN setempat.

Terkait teknis pemusnahan, ada cara khusus sehingga tidak bisa langsung dimusnahkan karena sudah ada ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dari BNN.

"Nanti pemusnahannya pakai blender dan pakai cairan kimia dan sudah ada SOP di BNN, termasuk ganja ada mesin khusus untuk proses pembakaran," tuturnya.

Dia menambahkan tak hanya 9,2 kilogram narkoba saja yang dimusnahkan. Nantinya ada juga pemusnahan

Danang sapaanya juga menyatakan tidak hanya barang bukti sabu 2,7 Kg dan Ganja 6,5 Kg yang dimusnahkan. Namun juga ada pemusnahan yang lain seperti obat keras berbahaya (okerbaya), ganja, dan sabu-sabu penyitaan dalam triwulan pertama di tahun 2022.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota tegaskan segera lakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News