Pria Bertato di Malang Ini Tak Kapok, Pernah Dipenjara 7 Tahun Berulah Lagi, Bikin Geregetan

Rabu, 23 Maret 2022 – 12:32 WIB
Pria Bertato di Malang Ini Tak Kapok, Pernah Dipenjara 7 Tahun Berulah Lagi, Bikin Geregetan - JPNN.com Jatim
Kapolresta Malang Kota dan BNN Kota Malang ketika melakukan rilis penangkapan di Mapolresta Malang Kota pada Rabu, (23/3). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Warga Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang seperti tak pernah kapok. Dia kembali ditangkap polisi lantaran memiliki barang terlarang. Pelaku berinisial P tersebut disergap saat berada di rumahnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Bhudi Hermanto mengatakan tersangka memiliki 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja dengan estimasi harga Rp 2,7 miliar.

"Tersangka ini residivis kurir narkoba juga dan ditahan tujuh tahun. Namun, setelah bebas tiga bulan dia melakukannya kembali," kata Bhudi, Rabu (23/3).

Penangkapan terhadap pria bertato di dua lengan dan kaki kanannya itu merupakan hasil pengembangan dari kasus MRZ dengan barang bukti lima ons. Penggerebekan dilakukan pada 15 Maret 2022 malam hari.

Saat tersangka sedang istirahat di dalam rumah, personel dari Sat Resnarkoba Polres Malang Kota langsung menyergap P. Pelaku yang masih setengah sadar tak bisa melakukan perlawanan sama sekali.

Dia memilih menyerah dan kooperatif saat diajak berkomunikasi oleh aparat kepolisian. Hal itu juga tampak saat rilis di Mapolres Malang Kota bahwa P menjawab semua pertanyaan polisi dan ditanyai awak media.

Buher sapaan akrab Bhudi Hermanto itu menyebut narkoba yang diamankan dari P berasal dari luar Provinsi Jatim.

"Barangnya dari luar provinsi, kemungkinan dari Jateng atau dipasok dari luar pulau," ujar dia.

Pria bertato di Malang kembali berulah, padahal pernah ditahan tujuh tahun penjara, tidak ada kapoknya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News