Penjual Makanan Ringan di Surabaya Tanam Ganja di Rumah, Pengakuannya Bikin Geram
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka ialah MF (26) pekerja swasta dan LK (27) sebagai penjual makanan ringan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan MF ditangkap saat berada di Rungkut Surabaya pada Senin (14/3). LK diringkus di rumahnya Jalan Karang Rejo pada Rabu (16/3).
"Barang bukti dari tersangka MF sebanyak 244 gram daun ganja kering, sedangkan LK ada tiga pot tanaman ganja tingginya 78 sentimeter, 25,5 sentimeter. dan 43 sentimeter," ungkap Anton saat konferensi pers, Selasa (22/3).
LK mengaku bahwa pot yang ada tanaman ganja itu ditanam sendiri sejak dua bulan yang lalu.
“Tersangka LK diketahui menanam untuk dikonsumsi sendiri. Caranya melihat dari YouTube,” katanya.
Diketahui, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari saudara TP (DPO). MF mendapat titipan sebanyak 700 gram ganja yang akan dikirimkan ke tiga alamat yang berbeda-beda.
“MF kami tangkap saat mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut itu," ujarnya.
Nah, tersangka LK mendapatkan ganja membeli langsung dari TP seharga Rp 200 ribu.
Tanam pohon ganja di rumah, pemuda 27 tahun diringkus polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News