Dana Covid-19 Jember Rp 107 M Diduga Digelapkan, 7 Mantan Pejabat Diperiksa

Selasa, 22 Maret 2022 – 11:47 WIB
Dana Covid-19 Jember Rp 107 M Diduga Digelapkan, 7 Mantan Pejabat Diperiksa - JPNN.com Jatim
Salah satu mantan pejabat Pemkab Jember ketika diperiksa Polda Jatim di Mapolres Jember pada Senin, (21/3). Foto: Dok Pri Adi for jpnn

jatim.jpnn.com, JEMBER - Tujuh mantan pejabat lingkungan Pemkab Jember di rezim bupati sebelumnya dr. Faida diperiksa kepolisian setempat, Senin (21/3).

Mereka diduga melakukan penyimpangan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 107 miliar.

Ketujuh pejabat itu ialah

  • Mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki
  • Dua orang mantan Kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti
  • Mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi
  • Mantan Satgas Covid-19 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Covid-19 Tahun 2020, Harifin
  • Dua staf keuangan bernama Sahrul dan Fitri.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Mapolres Jember oleh anggota Polda Jatim.

Ketujuh tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai malam tiba. Belum ada status resmi pascapemeriksaan.

"Kami mintai keterangan untuk pendalaman informasi, yang memeriksa anggota dari Polda Jatim,” katanya kepada jpnn.com, Selasa (21/3).

Kasus tersebut mulai terkuak berdasarkan hasil audit tahunan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Jember 2020.

Lembaga audit tertinggi itu menemukan adanya dana Rp 107 miliar dari anggaran penanganan Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Sejumlah antan pejabat Pemkab Jember era kepemimpinan bupati sebelumnya dipanggil polres setempat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News