Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Saksi Tegaskan Tak Ada Pengereman Saat Tabrakan
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (3/2).
Sidang kali itu menghadirkan lima saksi dari kepolisian, petugas tol, dan masyarakat setempat.
JPU Adi Prasetyo menyebut lima orang saksi itu ialah Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan selaku petugas tol, dan Ansori warga setempat.
Baca Juga:
Mereka menyampaikan sepengetahuan masing-masing tentang kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Joddy, sopir Vanessa Angel tersebut.
Petugas tol bernama Budi mengatakan dalam insiden itu, tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman CCTV pun diputar dalam sidang tersebut sebagai bukti penegasan
JPU lalu menanyakan siapa petugas yang berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari ketiga saksi, Budi dan Ramdan yang berada di lapangan seusai peristiwa tersebut.
"Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas," jelas Budi.
Budi memberikan keterangan hampir sama dengan saksi dari kepolisian tentang posisi korban. JPU kemudian menanyakan kembali soal bekas pengereman.
Saksi dalam sidang kecelakaan Vanessa Angel menyampaikan sepengetahuan tentang insiden maut yang melibatkan terdakwa Joddy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News