Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Saksi Tegaskan Tak Ada Pengereman Saat Tabrakan

Jumat, 04 Februari 2022 – 11:22 WIB
Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Saksi Tegaskan Tak Ada Pengereman Saat Tabrakan - JPNN.com Jatim
Sidang kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang dengan terdakwa Tubagus Joddy, Kamis (3/2). Saksi menyampaikan seputar kejadian. Foto: dokpri Erwin untuk JPNN.com

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (3/2). 

Sidang kali itu menghadirkan lima saksi dari kepolisian, petugas tol, dan masyarakat setempat. 

JPU Adi Prasetyo menyebut lima orang saksi itu ialah Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan selaku petugas tol, dan Ansori warga setempat.

Mereka menyampaikan sepengetahuan masing-masing tentang kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Joddy, sopir Vanessa Angel tersebut. 

Petugas tol bernama Budi mengatakan dalam insiden itu, tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman CCTV pun diputar dalam sidang tersebut sebagai bukti penegasan 

JPU lalu menanyakan siapa petugas yang berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari ketiga saksi, Budi dan Ramdan yang berada di lapangan seusai peristiwa tersebut. 

"Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas," jelas Budi. 

Budi memberikan keterangan hampir sama dengan saksi dari kepolisian tentang posisi korban. JPU kemudian menanyakan kembali soal bekas pengereman. 

Saksi dalam sidang kecelakaan Vanessa Angel menyampaikan sepengetahuan tentang insiden maut yang melibatkan terdakwa Joddy.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News