KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Selasa, 26 Januari 2021 – 14:30 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI - JPNN.com Jatim
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi mesin penggiling tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dua saksi yang dipanggil KPK di antaranya Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, dan karyawan/sopir di PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo.

Pemeriksaan saksi bakal dilakukan di kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (26/1/2021).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Ali juga menginformasikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang telah dilakukan tanggal 25 Januari 2021.

Dua saksi yang telah diminta keterang oleh KPK adalah Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.

Saksi Flora didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Tahun 2015/2016.

Flora diduga mengetahui terkait proses pembayaran kepada PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), termasuk biaya pajak dan denda keterlambatannya.

KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi mesin penggiling tebu di PG Djatiroto PTPN XI.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News