Wacana Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Kata Anggota Fraksi Golkar

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan wacana eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu.
Diketahui wacana pelarangan eks-anggota H HTI dilarang ikut dalam kontestasi pemilihan presiden legislatif, dan Pilkada muncul dalam pembahasan kalusul RUU Pemilu.
Pasalnya, status HTI kini menjadi organisasi masyarakat terlarang yang dianggap menganggu kestabilan negara.
Apalagi, HTI dinilai tidak sejalan dengan mpat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” kata Zulfikar, Selasa (26/1/2021).
Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.
Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.
“Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan wacana eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News