Polisi Sumenep Usut Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Kepolisian Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusut kasus pengambilan paksa jenazah terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget.
Polisi telah tempat perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi baik dari pihak rumah sakit maupun masyarakat atas kasus yang diduga terjadi pada tanggal 24 Januari 2021.
"Hari ini yang kami mintai keterangan sebagai saksi dari pihak RSI Garam Kalianget serta dari unsur masyarakat yang terlibat dalam kasus itu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (25/1/2021).
Ia menjelaskan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget itu menjadi perhatian polisi, karena masuk dalam ranah kriminal.
Apalagi, penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut sudah menjadi perhatian langsung Presiden RI dan pimpinan Polri.
"Selain dari pihak RSI yang juga dimintai keterangan sebagai saksi dari unsur masyarakat," ujar Widi.
Jenazah dari pasien meninggal karena Covid-19 yang diambil paksa dari RSI Garam Sumenep oleh keluarganya pada Minggu (24/1/2021) itu berinisial S, warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Pihak keluarga mengambil paksa jenazah itu dengan memakai bed rail atau tempat tidur pasien beroda, dan didorong oleh para kerabat dan keluarganya menuju rumah duka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kepolisian Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusut kasus pengambilan paksa jenazah terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News