KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
"Aries Budianto dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya berbagai dokumen pengeluaran operasional PT WDM sebagai rekanan PTPN XI untuk pengadaan "six roll mill" Tahun 2015-2016," ungkap Ali.
Selain itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni Staf Administrasi PT WDM Imam Suyuti.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi serta akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Ali.
“KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi pemanggilan yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi mesin penggiling tebu di PG Djatiroto PTPN XI.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News