Tukang Parkir dan Kawanannya di Malang Ditangkap Bawa Belasan Kilogram Ganja
jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polresta Malang menangkap kawanan pengedar narkotika dengan total barang bukti 14,5 kilogram ganja. Pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan belasan kilogram ganja yang disita berasal dari dua kasus berbeda. Pertama, penangkapan 3,5 kilogram dan kedua 11,2 kilogram.
“Tangkapan ini dari dua kasus yang berbeda,” kata Deny, Rabu (9/3).
Tersangka kasus pertama ialah FR (38), DY (31) SH (45), MD (27), dengan barang bukti 3,5 kilogram. Komplotan itu menerima barang haram tersebut dari AD yang menurut penuturan para pelaku berada di Solo.
AD kini menjadi buronan Polresta Malang Kota.
Untuk kasus kedua, tersangkanya seorang juru parkir di Kota Malang dengan inisial RK (27) warga Perum Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru.
Dari tangan RK, polisi mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan, yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone Xiaomi.
Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa dia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau.
Belasan kilogram ganja berhasil diamankan Polresta Malang Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News