Pemuda Singosari Disebut Beli Ganja Sekilo dari Napi, Lapas Malang Tak Terima
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang tersangka MD (37) warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba berupa ganja seberat 1,08 kilogram.
MD pun ditangkap di Jalan Yulius Usman, Klojen, Kota Malang lantaran gerak-geriknya mencurigakan setelah mengitari suatu pohon sebanyak tiga kali.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengungkapkan tersangka membeli ganja tersebut dari salah satu narapidana yang sekarang mendekam di Lapas Kelas 1 Lowokwaru.
Baca Juga:
Denny membeberkan sang napi memerintahkan seseorang mengirimkan barang terlarang itu ke daerah Comboran, tepatnya di bawah pohon.
"Lokasinya di-share loc oleh kurir. Selang tiga jam kemudian, dilakukan penangkapan oleh petugas," ucapnya, Rabu (9/2).
AKBP Deny Heryanto juga menanyakan kepada tersangka MD sudah berapa lama praktik peredaran narkotika di dalam lapas tersebut.
"Baru, baru 2 bulan," sahut MD singkat kepada Wakapolresta Malang Kota.
Hubungan tersangka MD dengan napi tersebut ialah teman lama sehingga diduga tersangka pemain kawakan yang sulit ditangkap.
Wakapolresta Malang Kota menyebut pemuda asal Singosari membeli ganja ke temannya yang sedang berada di lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News