Tampang Pesilat yang Mengeroyok Pelajar Saat Nongkrong di Kafe Daun Lamongan
Senin, 07 Maret 2022 – 15:10 WIB
S dan SA dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 72 juta. (mcr12/jpnn)
Polisi menampilkan dua tersangka pesilat yang mengeroyok pelajar di Kafe Daun Lamongan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News