Resahkan Mak-mak yang Belanja ke Pasar, Raditya Dapat Ganjaran Tembak di Kaki

Selasa, 01 Maret 2022 – 16:12 WIB
Resahkan Mak-mak yang Belanja ke Pasar, Raditya Dapat Ganjaran Tembak di Kaki - JPNN.com Jatim
Raditya (tengah) pelaku jambret yang kakinya ditembak karena melarikan diri saat ditangkap. Foto: Dok. Polsek Sawahan

Saat perjalanan menuju Pasar Asem, dompet yang berisi KTP, kartu vaksin, dan uang Rp 644 ribu raib dirampas pelaku yang mengendarai motor matic L 5631 EO.

Dartik lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sawahan dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV yang sudah disebarkan di media sosial sampai viral.

"Dari rekaman CCTV tersebut kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," jelas Rizky.

Raditya dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Raditya terpaksa ditembak kakinya lantaran melarikan diri saat ditangkap polisi di rumah saudaranya

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News