Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Peminjaman Kapal Ditangkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buronan kasus penipuan, yakni Hariman Prayoga akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejari Surabaya.
Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan penangkapan terhadap Hariman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1378K/PID/2017.
"Yang bersangkutan buronan Kejari Surabaya sejak 2018. Selama dua tahun itu, dia dicari keberadaannya oleh jaksa eksekutor di berbagai tempat," ujar Anton tertulis, Senin (21/2).
Jaksa eksekutor kesulitan mencari Hariman lantaran sering berpindah tempat. Pelaku akhirnya teridentifikasi setelah dua pekan Tim Tabur melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya Perumahan Dian Istana pada 19 Februari pukul 17.30 WIB," kata dia.
Anton menjelaskan kasus yang menjerat Hariman. Saat itu, dia sebagai Direktur PT SML sedang menyewa kapal tugboat dan tongkang milik korban Franky Husen selaku Direktur PT SSA.
Terpidana meminjam dua kapal tersebut untuk mengangkut batu bara pada 2014. Setelah menggunakan kapal PT SSA, dia tak segera membayar sewa sebesar Rp 3,1 miliar seperti dalam perjanjian.
Kemudian, Hariman menyerahkan lima lembar cek kepada korban, tetapi dua di antaranya tak dapat dicairkan di bank karena saldo tidak mencukupi.
Hariman menjadi buronan selama dua tahun atas kasus penipuan peminjaman kapal pengiriman batu bara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News