Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Peminjaman Kapal Ditangkap
Senin, 21 Februari 2022 – 20:53 WIB
Akibat perbuatan Hariman, korban merugi sebesar Rp 796 juta.
"Terpidana sudah kamu bawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana selama dua tahun," jelas Anton. (mcr12/jpnn)
Hariman menjadi buronan selama dua tahun atas kasus penipuan peminjaman kapal pengiriman batu bara.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News