Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Peminjaman Kapal Ditangkap

Senin, 21 Februari 2022 – 20:53 WIB
Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Peminjaman Kapal Ditangkap - JPNN.com Jatim
Tim Tabur Kejari Surabaya saat menangkap buronan terpidana kasus peminjaman kapal pengiriman batu bara. Foto: Dok. Kejari Surabaya

Akibat perbuatan Hariman, korban merugi sebesar Rp 796 juta.

"Terpidana sudah kamu bawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana selama dua tahun," jelas Anton. (mcr12/jpnn)

Hariman menjadi buronan selama dua tahun atas kasus penipuan peminjaman kapal pengiriman batu bara.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News