Oknum Polisi Ditahan karena Menembak Kepala Buronan Judi

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:40 WIB
Oknum Polisi Ditahan karena Menembak Kepala Buronan Judi - JPNN.com Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan seorang oknum polisi karena dianggap melanggar kode etik kepolisian usai menembak kepala buronan kasus judi bernama Deki Susanto.

Kadiv Humas Polri Irjen, Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan pelaku penembakan Deki Susanto berinisial KR yang saat ini berpangkat brigadir.

Agro Yuwono menegaskan pihaknya akan transaparan dalam menangani Brigadir KR atas penembakan Deki Susanto.

Menurut Argo, Brigadir KR yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal itu diproses secara pidana.

Selain Brigadir KR, Argo juga menyeutkan ada lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

“Untuk Brigadir KR pelaku penembakan disanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada 31 Januari,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).

Menurut jenderal polisi bintang dua ini, sekarang Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan, dan pengancaman.

Satuan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan seorang oknum polisi karena dianggap melanggar kode etik usai menembak kepala buronan kasus judi, Deki Susanto.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News