Transaksi Barang Terlarang Dekat Rumah, Sopir di Dukuh Setro Langsung Kena Ciduk, Alamak

Minggu, 13 Februari 2022 – 17:37 WIB
Transaksi Barang Terlarang Dekat Rumah, Sopir di Dukuh Setro Langsung Kena Ciduk, Alamak - JPNN.com Jatim
Sopir yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu bertransaksi dekat dengan tempat tinggalnya di Dukuh Setro. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pria berinisial JC diringkus polisi di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Rabu (2/2) pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu lantaran sopir tersebut membawa barang terlarang. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut barang terlarang itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram. 

"Selain sabu-sabu, kami juga menyita dua bundel klip plastik transparan, satu timbangan elektrik, ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp 150 ribu," ujar Daniel, Minggu (13/2).

Saat diperiksa, pria 42 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KM pada Selasa (1/2) pukul 13.30 WIB di Dukuh Setro, Surabaya. 

"Transaksi narkoba tersangka JC dilakukan tak jauh dari tempat tinggalnya. Dia mendapatkan dua poket, tetapi yang satu sudah terjual sehingga barang bukti yang kami dapat sisanya," jelasnya. 

JC juga mengaku kalau sudah tiga kali menerima kiriman sabu-sabu dari KM untuk dijual kembali. 

"Pelaku menjadi pengedar sejak Januari 2021 dan terakhir pada Februari 2022. Upah yang dia dapat menjual barang terlarang itu sebesar Rp 150 ribu dari KM," lanjutnya. 

Daniel menegaskan kasus tersebut akan didalami karena ada pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni KM. 

Seorang sopir yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya diciduk polisi dengan mudah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News