Punya Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu-sabu, Kuli Kain Disergap di Pinggir Jalan Tambak Deres
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga asal Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya inisial RB (27) ditangkap polisi, Rabu (19/1) malam, karena kedapatan memiliki barang-barang terlarang.
Pemuda yang berprofesi sebagai kuli kain itu disergap di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres. Saat digeledah, dia membawa 12 plastik klip berisi 32,96 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan setelah menemukan barang bukti itu, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.
"Di rumah pelaku, kami menemukan 73 ribu pil koplo jenis Yarindo dalam kardus di bawah tempat tidur. Kemudian, timbangan elektrik dan ponsel Samsung J1S warna hitam," kata Daniel, Senin (7/2).
Dari pengakuan RB, dia sudah dua kali menerima kiriman barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC pada 17 Desember 2021. Pengirimannya dilakukan secara ranjau di Simorukun, Surabaya.
"Yang pertama dapat paket 75 gram sabu-sabu. Dia dapat upah Rp 250 ribu," bebernya.
Kemudian, yang kedua, yaitu pada 9 Januari 2022 pukul 23.30 WIB diranjau di Pom Bensin Pasuruan berupa 50 gram sabu-sabu.
"Yang kedua, upahnya Rp 300 ribu," lanjutnya.
RB disergap polisi di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres saat membawa puluhan gram sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News