Transaksi Barang Terlarang Dekat Rumah, Sopir di Dukuh Setro Langsung Kena Ciduk, Alamak

Minggu, 13 Februari 2022 – 17:37 WIB
Transaksi Barang Terlarang Dekat Rumah, Sopir di Dukuh Setro Langsung Kena Ciduk, Alamak - JPNN.com Jatim
Sopir yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu bertransaksi dekat dengan tempat tinggalnya di Dukuh Setro. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Dalam tahap penyelidikan kami yang mengirimkan sabu-sabu kepada JC," kata Daniel.

Sopir tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang sopir yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya diciduk polisi dengan mudah.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia