Kabar Terbaru Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan di Surabaya, KPK Panggil 5 Orang Ini

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:52 WIB
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan di Surabaya, KPK Panggil 5 Orang Ini - JPNN.com Jatim
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses hukum perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat. Terbaru, KPK memanggil Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH, Hakim PN Surabaya nonaktif," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Selain Dju Johnson, KPK juga memanggil empat saksi lain, yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat, Hervien Dyah Oktiyana sebagai akuntan di PT Teduh Karya Utama, serta Lilia Mustika Dewi, pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono.

KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Adapun, tersangka pemberi suap ialah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP. Kemudian, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.

Diduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP dalam penanganan perkara tersebut dengan menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berjumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai Mahkamah Agung (MA).

KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News