Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Cs Menginap Gratis Selama 20 Hari di sini

Jumat, 21 Januari 2022 – 12:32 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Cs Menginap Gratis Selama 20 Hari di sini - JPNN.com Jatim
Tangkapan layar kanal KPK di YouTube menampilkan rilis kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang ditahan.

Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1) dini hari.

Nawawi pun memerinci detail penempatan rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka.

Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, panitera Hamdan (HD) di Rutan Polres Jakarta Timur, serta pengacara  Hendro Kasiono mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," tutur Nawawi.

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.

Hakim Itong dan kolega selaku tersangka kasus suap di PN Surabaya dipersilakan mendekam di penjara selama 20 hari.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News