Kabar Terbaru Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan di Surabaya, KPK Panggil 5 Orang Ini

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan Hendro.
Baca Juga:
Untuk memastikan persidangan tersebut berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK menduga setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan selalu dilaporkan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan kemudian menyampaikan keinginan Hendro tersebut. Itong pun menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (antara/mcr13/jpnn)
KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News