Buntut Penangkapan Hakim Itong Cs, Perkara Pembubaran PT SGP Diminta Diperiksa Ulang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbuntut permohonan pemeriksaan ulang perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Pemegang saham PT SGP ingin perkaranya yang sedang berjalan di PN Surabaya diperiksa ulang oleh hakim pengganti. Pasalnya, kasus tersebut selama ini ditangani oleh Hakim Itong Isnaeni yang turut terjaring OTT KPK pada Rabu (20/1).
"Mestinya pada agenda sidang hari Kamis (20/1) kemarin, Hakim Itong membacakan putusan perkara SGP, tetapi ternyata beliau ditangkap KPK berkaitan dengan perkara itu," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto, Jumat (21/1).
KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi karena menerima suap atas penanganan perkara tersebut.
Perkara yang dipimpin Itong Isnaeni sebagai hakim tunggal di PN Surabaya itu terkait dengan permohonan pembubaran perusahaan PT SGP.
Pada Rabu (19/1) malam, Hakim Itong Isnaeni bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum perusahaan PT SGP Hendro Kasiono terjaring OTT KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp 140 juta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK menyebut kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp 140 juta dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan.
Hakim Itong Isnaeni diminta menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait dengan permohonan pembubaran perusahaan tersebut dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.
Setelah penangkapan hakim Itong, Pemegang saham PT SGP ingin perkaranya yang sedang berjalan di PN Surabaya diperiksa ulang oleh pengadil pengganti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News